Sabtu, 04 Juli 2026

Menembus Langit Lewat Perantara: Mengurai Benang Kusut Tuduhan Syirik dalam Tawassul

Oleh: Alvaro Mellinio Prathama, Lc. (Alumnus Universitas Al-Azhar, Kairo)

Ada sebuah pemandangan yang mungkin pernah kita saksikan, atau bahkan alami sendiri: seseorang duduk khusyuk di sudut masjid, menengadahkan tangan, memanjatkan doa sambil menyebut nama Rasulullah ﷺ atau seorang wali sebagai wasilah. Tak lama, seseorang menepuk pundaknya dan berbisik, "Hati-hati, itu bisa jatuh pada syirik."

Bagi banyak umat Islam awam, momen spiritual yang semestinya menenangkan itu berubah menjadi keresahan teologis. Di era media sosial, vonis "musyrik" begitu mudah dilontarkan—kerap hanya bermodalkan potongan ayat, tanpa pernah menelusuri bagaimana sejarah dan para ulama salafus shalih memahaminya secara utuh.

Tulisan ini mengajak kita meletakkan sejenak sentimen kelompok, dan membedah persoalan tawassul dengan pisau analisis fikih yang jernih—merujuk langsung pada Al-Qur'an, hadits, dan jejak para ulama besar sepanjang sejarah Islam.

Memahami Esensi Tawassul

Secara bahasa, tawassul berarti mencari kedekatan kepada Allah melalui sebuah perantara (wasilah). Sederhananya, bayangkan seseorang hendak mengajukan permohonan penting kepada seorang pejabat tinggi. Agar permohonannya mendapat perhatian, ia menyertakan surat rekomendasi dari sosok yang dihormati oleh pejabat tersebut. Apakah dengan begitu ia sedang "meminta" kepada si pemberi rekomendasi? Tentu tidak. Wewenang untuk mengabulkan tetap sepenuhnya berada di tangan sang pejabat.

Demikian pula dalam doa. Ulama Ahlussunnah wal Jamaah—baik dari kalangan Asy'ariyah maupun Maturidiyah—sepakat bahwa hukum asal tawassul adalah boleh, bahkan dianjurkan dalam kondisi tertentu. Syaratnya satu: keyakinan batin bahwa yang mengabulkan doa hanyalah Allah semata.

Allah sendiri memerintahkan pencarian wasilah ini dalam Al-Qur'an:

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah di jalan-Nya agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 35)

Para ahli tafsir, di antaranya Imam An-Nawawi, menjelaskan bahwa "wasilah" dalam ayat ini mencakup amal saleh, doa orang-orang saleh yang masih hidup, hingga kedudukan mulia para nabi.

Teladan Langsung dari Rasulullah ﷺ

Jika ada yang menuduh bahwa menjadikan Nabi sebagai perantara doa adalah kesyirikan, pertanyaan mendasarnya adalah: mungkinkah Rasulullah ﷺ mengajarkan kesyirikan kepada para sahabatnya sendiri?

Dalam sebuah riwayat hasan shahih yang dicatat oleh Imam Tirmidzi, Imam Ahmad, dan Al-Hakim, dikisahkan seorang laki-laki tunanetra datang kepada Nabi ﷺ, mengadukan kebutaannya, dan memohon didoakan agar penglihatannya pulih.

Nabi ﷺ memberinya pilihan: didoakan seketika, atau bersabar—yang menurut beliau jauh lebih utama. Laki-laki itu tetap memilih untuk didoakan. Nabi ﷺ pun menuntunnya berwudu dengan sempurna, mendirikan salat dua rakaat, kemudian mengajarkan sebuah doa:

"Ya Allah, aku meminta kepada-Mu dan bertawassul kepada-Mu dengan perantara Nabi-Mu Muhammad, Nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammad, aku bertawassul denganmu kepada Tuhanku agar Dia menyelesaikan hajatku ini. Ya Allah, jadikanlah ia pemberi syafaat untukku."

Tidak lama berselang, penglihatan laki-laki itu pulih. Riwayat ini menjadi hujah yang kuat bahwa tawassul dengan menyebut kemuliaan Nabi ﷺ bukan praktik yang muncul belakangan, melainkan diajarkan langsung oleh Rasulullah ﷺ sendiri.

Peristiwa 'Am Ar-Ramadah: Sikap Umar bin Khattab

Sebagian pihak berargumen bahwa hadits tersebut hanya berlaku selama Nabi masih hidup, dan otomatis terlarang sepeninggal beliau. Namun catatan sejarah memberikan gambaran yang berbeda.

Imam Al-Bayhaqi dalam Dala'il an-Nubuwwah meriwayatkan dengan sanad yang kuat sebuah peristiwa pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Kala itu Madinah dilanda paceklik hebat yang dikenal dengan sebutan 'Am ar-Ramadah—ternak mati kelaparan dan penduduk berada dalam kondisi genting. Seorang sahabat, Bilal bin Al-Harits Al-Muzani, mendatangi makam Nabi ﷺ dan berucap, "Wahai Rasulullah, mohonkanlah hujan untuk umatmu, sesungguhnya mereka telah binasa."

Tak lama kemudian, Bilal bermimpi bertemu Rasulullah ﷺ yang menyampaikan kabar gembira bahwa hujan akan segera turun, disertai pesan untuk disampaikan kepada Khalifah Umar.

Pertanyaan pentingnya: apakah Umar bin Khattab—yang ketegasannya dalam menjaga tauhid tidak diragukan—menegur Bilal atau menuduhnya berbuat syirik? Riwayat justru mencatat Umar meneteskan air mata mendengar kabar tersebut. Ini menunjukkan bahwa generasi terbaik umat memahami bahwa kemuliaan dan keberkahan Rasulullah ﷺ tidak berhenti oleh wafatnya jasad.

Jejak Tawassul di Kalangan Imam Mazhab

Praktik ini pun bukan hal asing bagi para imam besar yang keilmuannya menjadi rujukan umat hingga kini.

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah: Al-Khatib Al-Baghdadi meriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi'i, ketika menghadapi persoalan yang pelik, mendirikan salat dua rakaat lalu berdoa dengan menjadikan kemuliaan Imam Abu Hanifah sebagai wasilah kepada Allah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal: Sebagaimana dinukil oleh putranya, Abdullah, Imam Ahmad membolehkan bahkan mempraktikkan tawassul dengan Nabi ﷺ dalam doa-doanya.

Bila para imam sekaliber Asy-Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal dianggap keliru dalam persoalan ini, patut dipertanyakan dari sumber mana pemahaman keagamaan umat seharusnya diambil.

Memetakan Titik Perbedaan

Ketegangan dalam diskursus ini sering muncul karena penyempitan makna ibadah oleh sebagian kalangan kontemporer. Agar lebih jernih:

  • Tawassul dengan amal saleh sendiri: disepakati boleh oleh semua pihak (dalil: kisah tiga pemuda di dalam gua).
  • Tawassul dengan Nabi semasa hidup: disepakati boleh, bahkan dianjurkan.
  • Tawassul dengan Nabi setelah wafat: menurut Ahlussunnah boleh (dalil: atsar Bilal bin Al-Harits), namun dianggap bid'ah oleh kalangan Wahabi/Salafi.
  • Tawassul dengan wali setelah wafat: menurut Ahlussunnah boleh selama hati tetap murni kepada Allah, namun dianggap terlarang oleh kalangan Wahabi/Salafi.
  • Meminta langsung kepada yang telah wafat, meyakini ia punya kuasa sendiri: disepakati semua pihak sebagai syirik akbar.

Satu titik yang disepakati bersama: meyakini bahwa seorang wali memiliki kuasa sendiri untuk memberi rezeki atau mengabulkan hajat adalah kesyirikan. Perbedaan pendapat hanya berkisar pada boleh-tidaknya menjadikan kedudukan orang saleh sebagai perantara menuju Allah.

Menimbang Kembali Dalil "Anti-Perantara"

Kalangan yang menolak tawassul kerap merujuk pada QS. Az-Zumar ayat 3, yang menyebut orang-orang musyrik berdalih "menyembah" berhala agar mendekatkan diri kepada Allah. Ayat ini kemudian dipakai untuk menyasar mereka yang bertawassul di makam para wali.

Padahal, menurut penjelasan mufasir seperti Al-Qurthubi dan Fakhruddin Ar-Razi, ayat tersebut turun secara spesifik berkenaan dengan kaum musyrik Makkah yang menyembah berhala. Menyamakan posisi seorang muslim yang bertauhid dan mencari keberkahan dengan penyembah berhala adalah kekeliruan analogi yang cukup fatal.

Menariknya, Ibnu Taimiyyah sendiri—yang menjadi rujukan utama kalangan Salafi—dalam Majmu' Fatawa mengakui bahwa doa dengan redaksi "Ya Allah, aku memohon dengan hak si fulan" merupakan persoalan yang diperselisihkan (khilafiyah) di antara ulama salaf, dan beliau tidak serta-merta menghukumi pelakunya sebagai musyrik.

Adab Bertawassul

Agar amalan ini tetap berada dalam koridor syariat, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan:

  1. Menjaga niat, memastikan hati tetap meyakini bahwa hanya Allah yang mengabulkan doa.
  2. Menggunakan redaksi yang tepat, misalnya "Ya Allah, dengan kemuliaan hamba-Mu (sebut nama) di sisi-Mu, kabulkanlah hajatku"—bukan meminta langsung kepada yang disebut namanya.
  3. Menjauhi praktik yang menyimpang di area makam, seperti meratap berlebihan, mengambil berkah dengan cara yang tidak berdasar, atau bernazar kepada yang telah wafat.

Penutup: Merawat Sikap Wasathiyah

Islam tidak menuntut sikap ekstrem ke arah mana pun. Di satu sisi, praktik yang menjurus pada penyembahan kuburan sudah selayaknya diluruskan. Namun di sisi lain, terlalu mudah melabeli sesama muslim sebagai musyrik hanya karena berbeda pandangan fikih juga bukan sikap yang bijak.

Tawassul termasuk dalam ranah furu'iyah—cabang agama, bukan pokok akidah yang membatalkan syahadat. Perbedaan pendapat dalam persoalan ini semestinya tidak sampai merusak ukhuwah di antara sesama muslim. Menjaga lisan dari menuduh musyrik saudara seiman jauh lebih layak diutamakan daripada memaksakan satu pendapat di atas pendapat lainnya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menghakimi Lahiriah, Menundukkan Prasangka

  Batas Hakiki Manusia dalam Menilai Niat, Taubat, dan Isi Hati Sesamanya Ada satu wilayah dalam diri manusia yang tidak pernah Allah serahk...