Jumat, 31 Juli 2026

Spirit of Law dalam Islam: Mengapa Hukum Bukan Tentang Menghukum, Tapi Keadilan dan Maslahat?

Oleh: Alvaro Mellinio Prathama, Lc.

Ketika mendengar frasa "Hukum Islam" atau "Hukuman Had", persepsi publik sering kali langsung tertuju pada narasi yang kaku, menakutkan, dan sarat akan eksekusi fisik belaka. Hukum dipersepsikan seolah-olah dirancang untuk memburu kesalahan manusia, membongkar rahasia, dan secepat mungkin menjatuhkan vonis berat.

Padahal, jika kita menyelami peradaban Islam dan tradisi fikih klasik secara mendalam, kita akan menemukan sebuah prinsip yang amat fundamental: Spirit of Law (ruh dan filsafat hukum) dalam Islam tidak pernah ditujukan untuk memberatkan atau menghukum manusia serta-merta, melainkan untuk menegakkan keadilan ('adalah), menghadirkan kemaslahatan (maslahah), serta menyucikan jiwa (tazkiyatun nafs).

"Sesungguhnya syariat Islam itu fondasi dan bangunannya didasarkan atas hikmah dan kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat. Keadilan seluruhnya adalah maslahat, rahmat seluruhnya adalah maslahat, dan hikmah seluruhnya adalah maslahat. Setiap perkara yang keluar dari keadilan menuju kezaliman, dari rahmat menuju kekejaman, dari maslahat menuju mafsadat, maka itu bukanlah bagian dari syariat."

— Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah (I'lam al-Muwaqqi'in)

Mari kita bedah tiga narasi sejarah autentik di zaman Rasulullah ﷺ yang memperlihatkan secara gamblang bagaimana syariat ditegakkan dengan rasa kemanusiaan, perlindungan kehormatan, dan kelembutan yang menyentuh hati.

1. Kisah Ma’iz bin Malik: Hukum Punya Pintu untuk Menutup Aib

Dalam riwayat Shahih Bukhari (No. 6434) dan Shahih Muslim (No. 1690), seorang sahabat bernama Ma’iz bin Malik datang menemui Rasulullah ﷺ. Dengan nada penuh penyesalan, ia mengakui bahwa dirinya telah berzina dan memohon agar disucikan.

Jika spirit dari hukum adalah menghukum sebanyak-banyaknya orang, Rasulullah ﷺ tentu akan langsung memerintahkan penangkapan pada pengakuan pertama. Namun, apa yang justru dilakukan oleh Nabi?

  • Menolak dan Meminta Berpikir Ulang: Rasulullah ﷺ berpaling hingga beberapa kali. Beliau bertanya, "Mungkin engkau hanya menciumnya? Mungkin engkau hanya menyentuhnya?" Nabi berusaha memberikan alibi agar Ma'iz menarik pengakuannya dan cukup bertobat secara rahasia antara dirinya dengan Allah.

  • Memastikan Kesadaran Jiwa: Nabi bahkan bertanya kepada kaumnya apakah Ma'iz mengalami gangguan jiwa atau dalam pengaruh khamar (minuman keras). Beliau tidak tergesa-gesa menerima pengakuan tersebut.

Setelah Ma'iz bersikeras berulang kali demi menyucikan jiwanya dari dosa besar, barulah hukuman dijatuhkan. Pasca eksekusi, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang andai dibagikan kepada seluruh umat, maka akan mencukupi mereka." (HR. Muslim No. 1695)

2. Kisah Wanita Ghamidiyah: Hak Hidup dan Kemaslahatan Lebih Utama

Kisah sejenis dialami oleh seorang perempuan dari suku Ghamidiyah (HR. Muslim No. 4528). Ia mendatangi Rasulullah ﷺ dan mengaku telah berzina hingga hamil. Ia mendesak agar segera dihukum demi menyucikan dirinya.

Merespons pengakuan jujur tersebut, Rasulullah ﷺ tidak langsung mengeksekusinya. Beliau meminta wanita itu pulang sampai melahirkan. Setelah melahirkan, ia kembali membawa bayinya. Rasulullah ﷺ lagi-lagi menolaknya dan bersabda: "Pergilah dan susuilah anakmu hingga engkau menyapihnya."

Baru setelah sang anak dapat memegang sepotong roti (tanda lepas sapih), hukuman dilaksanakan. Saat proses rajam, percikan darah mengenai pakaian Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhu hingga ia mencela wanita tersebut. Mendengar celaan itu, Rasulullah ﷺ tegur keras:

"Pelan-pelan wahai Khalid! Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh wanita ini telah bertaubat dengan taubat yang seandainya seorang penarik pungutan liar (pemakan harta haram) bertaubat dengannya, niscaya dosa-dosanya diampuni." (HR. Muslim No. 1696)

Rasulullah ﷺ kemudian menshalati jenazahnya dan memakamkannya dengan penuh penghormatan. Di sini terlihat jelas: hak hidup bayi yang tidak berdosa jauh lebih diprioritaskan daripada penyegerakan hukuman fisik. Maslahat kehidupan mengalahkan dorongan eksekusi.

3. Pelanggaran Puasa Ramadhan: Ketika Hukuman Berubah Menjadi Bantuan Sosial

Kisah unik lain diriwayatkan dalam Shahih Bukhari (No. 6669). Seorang pria miskin mendatangi Rasulullah ﷺ sambil memukul kerudungnya dan berteriak, "Celaka aku, wahai Rasulullah! Aku telah melakukan hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadhan."

Secara hierarki hukum fikih, denda (kaffarah) atas pelanggaran ini sangat berat: memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Ketika ditanya kemampuannya, pria tersebut mengaku sama sekali tidak sanggup menjalankan ketiganya karena terlampau miskin.

Rasulullah ﷺ tidak memarahinya. Beliau menyuruhnya duduk, lalu mengambil sekeranjang ('araq) kurma dan bersabda: "Ambil kurma ini dan sedekahkanlah."

Pria itu menjawab lugas: "Apakah kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di antara dua bukit kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin dari keluargaku."

Mendengar kepolosan dan kejujuran pria tersebut, Rasulullah ﷺ tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya, lalu bersabda:

"Bawa pulang kurma ini dan berikanlah kepada keluargamu sebagai makanan." (HR. Bukhari No. 6669)

Hukum yang awalnya merupakan sanksi pelanggaran (kaffarah), beradaptasi di tangan Rasulullah ﷺ menjadi solusi sosial yang memanusiakan dan memberi pangan bagi keluarga yang membutuhkan.

Tiga Pilar Spirit of Law dalam Hukum Islam

  1. Perlindungan Kehormatan & Penutupan Aib (Satrul 'Aurat): Syariat tidak pernah menyuruh manusia memata-matai atau mempublikasikan dosa pribadi. Pintu tobat langsung kepada Allah jauh lebih tinggi kedudukannya daripada meja hijau.

  2. Mencegah Kemudaratan Lebih Utama (Dar'ul Mafasid): Hukuman ditangguhkan demi melindungi nyawa bayi yang dikandung wanita Ghamidiyah. Maslahat kehidupan adalah inti dari penetapan hukum.

  3. Kemudahan dalam Kesempitan (At-Taysir): Hukum bukan alat penindas rakyat kecil. Ketika aturan terasa mencekik karena ketidakmampuan absolut, syariat memberikan jalan keluar (makhraj) yang bijak.

Kesimpulan

Hukum Islam pada hakikatnya adalah cermin kasih sayang Allah. Syariat hadir bukan untuk melukai, melainkan untuk membimbing, menyucikan, dan menjaga tatanan sosial. Ketika sebuah pemahaman hukum kehilangan nilai keadilan, kemaslahatan, dan kelembutan, maka saat itulah ia telah kehilangan "spirit" utama yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.

📚 Rujukan & Referensi Autentik:

  1. Shahih Bukhari, Kitab al-Muharibin min Ahlil Kufri war Riddah, Bab Rajm al-Muhshan (Hadits No. 6434) & Kitab al-Aiman wan Nudzur (Hadits No. 6669).

  2. Shahih Muslim, Kitab al-Hudud, Bab Mani'i I'tiraf al-Zani (Hadits No. 1690, 1695, 1696, & 4528).

  3. Sunan Abu Dawud, Kitab al-Hudud (Hadits No. 4413 & 4415).

  4. Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabbil 'Alamin, Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut.

  5. NU Online (Hikmah): Bikin Haru, Ini Kisah Dramatis Pelaku Zina Mengaku di Hadapan Nabi (Kajian Sanad & Fikih).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menghakimi Lahiriah, Menundukkan Prasangka

  Batas Hakiki Manusia dalam Menilai Niat, Taubat, dan Isi Hati Sesamanya Ada satu wilayah dalam diri manusia yang tidak pernah Allah serahk...