Oleh: Alvaro Mellinio Prathama, Lc.
Di tengah arus informasi keagamaan yang begitu cepat saat ini, kita sering menjumpai dua kutub ekstrem dalam memandang mazhab fiqih:
Kelompok yang Terlalu Kaku (Ta’aṣṣub): Menganggap mazhabnya sebagai satu-satunya kebenaran mutlak dan mengharamkan berpindah atau mengambil pendapat mazhab lain dalam situasi apa pun.
Kelompok yang Terlalu Longgar (Tasāhul): Menggampangkan hukum (tatabbu' ar-rukhaṣ), memilih pendapat yang paling enak dan murah menurut hawa nafsu tanpa didasari ilmu.
Lantas, bagaimana sikap ilmiah dan moderat (wasāṭiyyah) yang seharusnya dipegang oleh seorang Muslim? Mari kita bedah secara komprehensif.
1. Pandangan Syekh Wahbah az-Zuhaili: Bolehkah Pindah Mazhab?
Dalam pemikiran hukum Islam modern, salah satu ulama kenamaan yang menguraikan konsep ini secara jernih adalah Syekh Wahbah az-Zuhaili (rahimahullāh). Beliau menegaskan bahwa seorang Muslim pada dasarnya tidak diwajibkan secara syar'i untuk terikat (iltizām) pada satu mazhab tertentu seumur hidupnya.
Mengapa Demikian?
Mewajibkan awam untuk bertaklid hanya pada satu imam dalam seluruh aspek hukum Islam tanpa terkecuali seolah-olah "membuat syariat baru", karena Allah SWT dan Rasulullah SAW tidak pernah mewajibkan seseorang terikat pada satu figur mujtahid secara mutlak.
Namun, Syekh Wahbah az-Zuhaili memberikan batasan dan syarat yang sangat ketat:
❌ Dilarang Tatabbu’ ar-Rukhaṣ (Mencari Yang Termudah Berdasarkan Hawa Nafsu): Misalnya, ketika mau berkurban, ikut mazhab Maliki karena hukumnya Sunnah Mu'akkadah. Tapi begitu berhadapan dengan kewajiban lain, mencari mazhab yang paling ringan hanya demi menghindari rasa beratnya ibadah. Ini dinamakan mempermainkan agama (attalā'ub bid-dīn).
❌ Dilarang Talfīq yang Batal/Rusak (Talfīq Bāṭil): Menggabungkan dua atau lebih pendapat mazhab dalam satu amalan/ibadah yang sama (qaḍiyyah wāḥidah) sehingga menghasilkan satu bentuk ibadah yang tidak sah menurut seluruh mazhab yang digabungkan.
✅ Boleh Berpindah Jika Ada Kebutuhan (Ḥājah), Maslahat, atau Argumen Terkuat (Tarjīḥ): Berpindah pendapat diperbolehkan selama didasari oleh kebutuhan nyata, kondisi darurat/mendesak, atau bimbingan ilmu.
2. Bedah Kasus: Konsep Laamastum an-Nisaa' dan Batasan Talfīq
Untuk memahami bagaimana Talfīq bekerja, mari kita bedah perbedaan interpretasi para imam mazhab terhadap firman Allah SWT dalam Surah al-Ma'idah ayat 6 mengenai pembatal wudhu: أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ ("...atau kamu menyentuh perempuan").
[ INTERPRETASI "LAAMASTUM AN-NISAA'" ]
│
┌─────────────────────────────────┼─────────────────────────────────┐
│ │ │
[MAZHAB HANAFI] [MAZHAB MALIKI] [MAZHAB SYAFI'I]
│ │ │
Makna: "Jima'" (Jatuh Batal jika disertai Batal secara mutlak
persetubuhan). Syahwat. Jika tanpa (Persentuhan kulit pria
Persentuhan kulit syahwat, TIDAK BATAL. & wanita ajnabi).
biasa TIDAK BATAL. Prinsip: *Iḥtiyāṭ* (kehati-hatian).
Contoh Talfīq yang Batal (Talfīq Bāṭil):
Seseorang berwudhu dengan cara Mazhab Syafi'i (hanya mengusap sebagian kecil rambut/kepala). Kemudian kulitnya bersentuhan dengan istrinya tanpa syahwat. Lalu dia berkata: "Saya pakai pendapat Mazhab Maliki, bersentuhan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu."
Mengapa ini dianggap Talfīq yang Rusak?
Menurut Mazhab Syafi'i, wudhumu batal karena bersentuhan kulit dengan wanita ajnabi.
Menurut Mazhab Maliki, wudhumu dari awal TIDAK SAH karena dalam Mazhab Maliki mengusap kepala saat wudhu wajib seluruh kepala (dari depan ke belakang beserta kedua telinga), bukan sebagian rambut saja.
Hasilnya? Salat orang tersebut menjadi batal menurut seluruh mazhab (tidak sah menurut Syafi'i dan tidak sah menurut Maliki).
3. Pesan Buya Yahya & Hakikat Bermazhab: Mengikuti ILMU, Bukan HAWA NAFSU
Senada dengan penjelasan di atas, Buya Yahya sering menegaskan bahwa mempermudah urusan agama (taisīr) itu dilakukan dengan ilmu, bukan dengan mengumbar hawa nafsu.
A. Tarjīḥ vs Talfīq
Tarjīḥ: Proses meneliti dan mengambil pendapat yang dianggap memiliki dalil atau argumentasi paling kuat/relevan untuk diamalkan.
Talfīq: Mencampuradukkan tata cara tanpa landasan metodologis. Kita tidak boleh shalat Dzuhur rakaat pertama gaya Syafi'i, rakaat kedua gaya Hanafi, dan salam gaya Maliki secara acak tanpa paham kaidahnya.
B. Mengapa Kita Wajib Bermazhab? (Pentingnya Manhaj)
Al-Qur'an dan Hadis mengandung ayat-ayat 'Āmm (umum), Khāṣṣ (khusus), Muṭlaq, Muqayyad, Nāsikh, dan Mansūkh. Orang awam—bahkan yang pandai bahasa Arab sekalipun—sering kali terjebak salah paham dalam kaidah kebahasaan (qawā'id al-uṣūliyyah).
Oleh karena itu, kita membutuhkan Manhaj (metodologi pemahaman) yang telah dirumuskan oleh para Empat Imam Mazhab (Al-A'immah al-Arba'ah). Tingkat Mujtahid Mutlaq seperti mereka sangat langka dalam sejarah Islam.
4. Keagungan Sanad Intelektual (Silsilah al-Isnaad)
Orang yang mengaku "langsung kembali ke Al-Qur'an dan Sunnah" tanpa lewat pemahaman ulama sebenarnya sedang membuat mazhab baru atas nama dirinya sendiri. Bermazhab adalah bentuk penyandaran ilmu kepada para ulama yang memiliki Sanad Keilmuan Bersambung (Mushaṣṣal) sampai kepada Rasulullah SAW.
Perhatikan keagungan mata rantai sanad keilmuan berikut:
Sanad Keilmuan Fiqih Syafi'iyyah - Malikiyyah:
Rasulullah SAW
Abdullah ibn 'Umar RA / Abdullah ibn 'Abbas RA
Nāfi' (Mawla Ibn 'Umar) / Abu az-Zinād / al-A'raj / Abu Hurairah RA
Imam Mālik ibn Anas
Imam Muhammad ibn Idrīs ash-Syafi'ī
... sampai ke ulama-ulama kontemporer seperti Syekh Ali Jum'ah (Mantan Mufti Agung Mesir / Guru Besar Al-Azhar).
Ketika kita bermazhab, kita tidak sedang menyembah sang Imam, melainkan kita mempercayai metodologi (manhaj) dan sanad keilmuan yang menghubungkan pemahaman kita langsung ke sumbernya yang suci.
5. Indahnya Perbedaan (Khilāf) dalam Shalat & Kehidupan
Perbedaan pendapat di antara para Imam Mazhab pada hakikatnya adalah fleksibilitas (sī'ah) dan rahmat bagi umat Islam, bukan sarana untuk saling mencaci atau bersikap sombong.
Beberapa dinamika perbandingan yang sangat indah di dalam fiqih:
| Masalah Fiqih | Mazhab Syafi'i | Mazhab Hanafi / Maliki / Hanbali |
| Bismillah dalam Al-Fatihah | Dibaca Jahr (keras) pada shalat Jahriyyah. | Sirr (pelan) atau tidak dibaca sama sekali (Maliki di Madinah). |
| Sedakap saat Berdiri Shalat | Bersedekap di atas pusar/dada. | Imam Malik cenderung membiarkan tangan lurus (Irsāl). |
| Syarat Shalat Tahajud | Harus tidur terlebih dahulu setelah shalat Isya. | Tidak disyaratkan harus tidur terlebih dahulu (Hanafi). |
| Ibu Hamil/Menyusui Takut Anaknya | Wajib Qaḍā' dan bayar Fidyah. | Mazhab Maliki memberikan kelonggaran tanpa Fidyah/cukup Qaḍā'. |
Kesimpulan: Berlapang Dada dalam Khilāfiyat
Perbedaan-perbedaan di atas (khilāf lafẓī maupun ma'nawī) adalah variasi tuntunan yang semuanya bersumber dari keluwesan sunnah Nabi SAW.
Jangan pernah sombong dengan nisbat ilmu yang kita miliki, dan jangan pernah mencaci mazhab lain. Sebagaimana teladan Imam ash-Syafi'i yang sangat menghormati Gurunya (Imam Malik) dan sahabat-sahabatnya, kita bertafaqquh dengan ilmu, beramal dengan ikhlas, dan menyikapi perbedaan dengan penuh kelapangan dada.
"Ilmu itu membebaskan dengan kaidah, bukan membebaskan dengan hawa nafsu."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar