Rabu, 19 Agustus 2026

Melampaui Perbedaan Fiqih: Mengapa Variasi Sunnah Shalat Adalah Rahmat dan Penguat Tauhid


(Sebuah Catatan Perjalanan Ilmiah & Refleksi Keberagaman)

Setiap kali berkesempatan menyusuri jejak peradaban Islam—baik saat duduk bertafakur di pelataran Masjid Al-Azhar Kairo, menyusuri sudut-sudut bersejarah di Istanbul, hingga melihat keberagaman umat di tanah air—ada satu pemandangan yang selalu menarik perhatian: bagaimana jemari, suara, dan gerakan tubuh umat Muslim menyatu dalam satu ibadah yang sama, namun dengan ragam ekspresi yang begitu kaya.

Di antara ragam ekspresi fiqih yang sering kita temui sehari-hari adalah gerakan jari telunjuk saat tasyahud akhir, hukum bersentuhan kulit suami-istri setelah berwudhu, hingga dinamika suara Aamiin antara imam dan makmum.

Bagi sebagian orang, perbedaan ini kerap memicu kebingungan. Namun, jika kita membedahnya melalui kacamata akademis dan sejarah pembentukan hukum Islam (Tasyri'), perbedaan ijtihad ini justru menunjukkan betapa luas, dinamis, dan fleksibelnya syariat Islam.

1. Isyarat Tauhid di Ujung Jari: Dialektika Gerakan Telunjuk Tasyahud

Perbedaan gerakan telunjuk saat tasyahud berakar dari variasi redaksi hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat ketika merekam tata cara shalat Rasulullah SAW.

Ragam Riwayat dan Pendapat Empat Mazhab

  • Mazhab Hanafi: Mengangkat telunjuk sebagai isyarat tauhid saat membaca kalimat penafian (Lā ilāha) dan meletakkannya kembali saat kalimat penetapan (Illallāh). Hal ini didasarkan pada riwayat Wa'il bin Hujr RA mengenai bentuk lingkaran jari dan isyarat.

  • Mazhab Maliki: Menggerakkan telunjuk ke kiri dan ke kanan secara terus-menerus selama membaca tasyahud. Dasar yang digunakan adalah riwayat Wa'il bin Hujr RA yang menyebutkan, "Aku melihat beliau menggerakkannya dan berdoa dengannya" (HR. An-Nasa'i).

  • Mazhab Syafi'i: Mengangkat telunjuk sekali saja tanpa menggerakkannya ketika membaca lafaz Illallāh. Hal ini merujuk pada hadis Abdullah bin Zubair RA yang menyatakan bahwa Nabi SAW menunjuk dengan jari telunjuknya ketika berdoa dan tidak menggerakkannya (HR. Abu Dawud No. 989).

  • Mazhab Hanbali: Mengangkat telunjuk setiap kali menyebut lafaz Allah atau berdoa, serta membolehkan gerak isyarat ringan tanpa terus-menerus.

MazhabCara Telunjuk Saat TasyahudMomen Utama / Sifat Gerakan
HanafiDiangkat lalu diturunkanDiangkat saat Lā ilāha, diturunkan saat Illallāh
MalikiDigerakkan secara kontinuDigerakkan perlahan sepanjang bacaan tasyahud
Syafi'iDiangkat sekali, diamDiangkat saat Illallāh, tanpa digerakkan
HanbaliDiangkat saat berdoaMengangkat/memberi isyarat setiap menyebut lafaz Allah

2. Menyentuh Pasangan Hidup: Batas Literal dan Majazi dalam Al-Qur'an

Perbedaan pandangan mengenai hukum batalnya wudhu akibat bersentuhan kulit antara suami dan istri bersumber dari pemaknaan lafaz pada ayat Al-Qur'an:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

"...atau kamu telah menyentuh perempuan..." (QS. An-Nisa: 43)

Analisis Hermeneutika Hukum Ulama

  • Mazhab Syafi'i (Diterapkan mayoritas tradisi NU di Indonesia): Memahami kata Lāmastum secara literal (haqiqi). Setiap persentuhan kulit langsung antara laki-laki dan perempuan bukan mahram (termasuk suami-istri yang akadnya menghalalkan hubungan, namun status nasabnya tetap bukan mahram) membatalkan wudhu, baik disertai syahwat maupun tidak.

  • Mazhab Hanafi (Diterapkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah & mayoritas masyarakat kawasan Asia Tengah/Turki): Memahami kata Lāmastum sebagai bahasa kiasan (majaz) yang bermakna Jima' (hubungan suami-istri). Oleh karena itu, persentuhan kulit biasa tidak membatalkan wudhu, merujuk pada riwayat Sayyidatuna 'Aisyah RA bahwa Nabi SAW pernah mencium istrinya kemudian langsung melaksanakan shalat tanpa berwudhu kembali (HR. Abu Dawud & Tirmidzi).

  • Mazhab Maliki & Hanbali: Mengambil jalan tengah (Tawassut). Persentuhan kulit hanya membatalkan wudhu apabila disertai dengan syahwat (In-tholaba al-ladzzah).

Tokoh / Ormas / MazhabHukum Bersentuhan Suami-IstriKriteria Utama
Mazhab Syafi'i / NUBatalBersentuhan kulit langsung tanpa penghalang
Mazhab Hanafi / MuhammadiyahTidak BatalSelama tidak berhubungan intim atau keluar mani
Mazhab Maliki & HanbaliBatal jika ada syahwatTergantung adanya dorongan syahwat (ladzzah)

3. Harmoni Suara Aamiin: Menyelaraskan Lisan Imam dan Makmum

Lafaz Aamiin yang berarti "Ya Allah, kabulkanlah" memiliki variasi penekanan teknis dalam pelaksanaannya di dalam jamaah:

  • Mazhab Syafi'i & Hanbali: Dianjurkan bagi imam dan makmum untuk mengeraskan suara (Jaher) pada shalat Jahriyyah (Maghrib, Isya, Subuh) secara bersamaan. Dasar hukumnya adalah hadis riwayat Al-Bukhari & Muslim: "Apabila imam mengucapkan Aamiin, maka ucapkanlah Aamiin, karena barangsiapa yang ucapan Aamiin-nya bertepatan dengan Aamiin para malaikat, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."

  • Mazhab Hanafi & Maliki: Melafazkan Aamiin secara perlahan (Sirr). Dalam mazhab Hanafi, makmum membaca Aamiin secara pelan setelah imam selesai membaca Waladdhāllīn, menekankan prinsip bahwa doa pada dasarnya lebih afdal dilafazkan secara lembut.

MazhabVolume Suara AamiinWaktu Pelafalan Makmum
HanafiPelan (Sirr)Setelah imam membaca akhir Al-Fatihah
MalikiPelan (Sirr)Dituntunkan pelan bagi makmum
Syafi'iKeras (Jaher)Bersamaan dengan bacaan Aamiin imam
HanbaliKeras (Jaher)Bersamaan dengan bacaan Aamiin imam

Refleksi & Penutup

Setiap perbedaan pandangan yang dirumuskan oleh para imam mazhab bukanlah bentuk perpecahan, melainkan hasil dari ketelitian metodelogi ilmiah (Usul Fiqh) dalam memahami wahyu. Keberagaman ini mencerminkan keluwesan syariat Islam yang mampu menaungi berbagai kondisi geografis, budaya, dan situasi sosial masyarakat di seluruh dunia.

Mempelajari ragam ijtihad ini mengajarkan kita untuk senantiasa mengedepankan sikap saling menghormati (tasamuh), memperluas wawasan keilmuan, dan menyadari bahwa di balik setiap perbedaan tata cara terdapat niat yang sama: mengagungkan Allah SWT dengan cara yang paling mendekati sunnah Rasulullah SAW.

[^1]: Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr, 2005.

[^2]: Al-Marghinani, Burhan al-Din. Al-Hidayah fi Syarh Bidayat al-Mubtadi. Kairo: Dar al-Hadith, 2008.

[^3]: Ibn Rushd, Muhammad bin Ahmad. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid. Beirut: Dar Ibn Hazm, 2012.

[^4]: Ibn Qudamah, Muwaffaq al-Din. Al-Mughni. Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menghakimi Lahiriah, Menundukkan Prasangka

  Batas Hakiki Manusia dalam Menilai Niat, Taubat, dan Isi Hati Sesamanya Ada satu wilayah dalam diri manusia yang tidak pernah Allah serahk...