Kategori: Fiqih Safar, Peradaban Islam & Refleksi Spiritual
Tanggal Catatan Original: Kairo, Mesir — 23 Maret 2022
Narasumber Utama: Syaikhuna al-Allamah Syeikh Abdul Aziz Asy-Syahawi (Ulama Senior Fiqih Syafi'i Al-Azhar, Kairo)
Penulis: Alvaro Mellinio Prathama, Lc.
1. Pembuka: Dialektika Travelling dan Nilai Spiritual Safar
Melakukan perjalanan jauh (*safar*) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah peradaban manusia. Dalam kacamata Islam, *safar* bukan sekadar sarana pelarian dari rutinitas harian atau sekadar rekreasi fisik untuk menyegarkan pikiran. Lebih dari itu, perjalanan jauh adalah sebuah madrasah kehidupan—sebuah media pendidikan jiwa (*tarbiyatun nafs*), pembentukan karakter, serta pendorong utama untuk melatih kepekaan empati sosial dan ketakjuban akan keagungan ciptaan Allah SWT.
Namun, di tengah maraknya tren *spiritual travelling* dan wisata sejarah hari ini, kerap kali kita menjumpai perdebatan keagamaan yang memicu keraguan. Sebagian kalangan menyampaikan pendapat bahwa melakukan perjalanan jauh untuk berziarah ke maqam para nabi, sahabat, maupun wali Allah adalah tindakan terlarang atau bahkan diharamkan. Dalil utama yang sering dijadikan pijakan adalah pemahaman tekstual terhadap hadis *Shaddu Ar-Rihal*.
Apakah benar syariat Islam membatasi ruang gerak fisik seorang muslim hanya untuk mengunjungi tiga masjid? Melalui tulisan panjang ini, kita akan membedah secara komprehensif akar penafsiran tersebut berdasarkan kajian turats, kaidah *ilm un-nahwi* (tata bahasa Arab), serta analisis ilmiah yang dipaparkan langsung oleh guru kami, Syaikhuna al-Allamah Syeikh Abdul Aziz Asy-Syahawi dalam majelis kajian kitab Al-Iqna' di Kairo.
2. Teks Arab dan Takhrij Hadis Shaddu Ar-Rihal
Hadis mengenai *Shaddu Ar-Rihal* (شد الرحال) merupakan hadis otentik (*shahih*) yang diriwayatkan dalam kitab-kitab induk hadis utama, di antaranya Shahih Al-Bukhari (Hadis No. 1189) dan Shahih Muslim (Hadis No. 1397). Rasulullah ﷺ bersabda:
لا تُشَدُّ الرِّحالُ، إلّا إلى ثَلاثَةِ مَساجِدَ: مَسْجِدِي هذا، ومَسْجِدِ الحَرامِ، ومَسْجِدِ الأقْصَى
"Dan janganlah dikencangkan pelana (dilakukan perjalanan jauh) kecuali menuju tiga masjid: Masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dan Masjidil Aqsha."
3. Komparasi Dua Metodologi Penafsiran Hadis
Untuk memahami maksud sejati dari sabda Rasulullah ﷺ tersebut, para cendekiawan Islam dan fuqaha terbagi ke dalam dua pola pendekatan metodologis yang sangat kontras:
4. Bedah Linguistik (Nahwu): Mengurai Struktur Kalam Naqis
Dalam penjelasan yang sangat presisi, Syaikhuna al-Allamah Syeikh Abdul Aziz Asy-Syahawi menekankan bahwa kunci utama pemahaman hadis ini terletak pada kaidah bahasa Arab, khususnya tata cara pengecualian (*Istisna'* / الإستثناء).
Dalam susunan kalimat hadis di atas, terdapat peranti pengecualian yaitu huruf إِلَّا (Illa). Menurut aturan *ilm un-nahwi*, apabila kalimat didahului oleh peranti larangan/negasi (Nafi/Nahi) dan elemen tempat pengecualian (*Mustasna Minhu*) tidak disebutkan secara terang-terangan, maka struktur tersebut dinamakan Kalam Naqis Manfi atau Istisna' Mufarrag.
"Syarat utama keharmonisan tata bahasa Arab dalam pola istisna' adalah ketersesuaian sifat antara Mustasna (hal yang dikecualikan) dan Mustasna Minhu (kelompok asal yang dikecualikan). Karena Mustasna dalam hadis adalah tiga jenis MASJID, maka Mustasna Minhu tersembunyi yang WAJIB ditakdirkan juga harus berupa MASJID."
— Syaikhuna al-Allamah Syeikh Abdul Aziz Asy-Syahawi
Dengan demikian, rekonstruksi kalimat tersembunyi (*Takdir*) yang tepat secara kaidah bahasa Arab adalah:
لا تُشَدُّ الرِّحالُ إلى مَسْجِدٍ مِنَ المَساجِدِ إلا هذِهِ الثَّلاثَةَ المَساجِدَ
Artinya: "Tidak boleh mengencangkan pelana (melakukan perjalanan jauh) menuju suatu masjid di antara masjid-masjid yang ada, kecuali menuju tiga masjid ini."
5. Implikasi Fatal Apabila Memilih Takdir yang Salah
Apabila seseorang memaksakan untuk memasukkan kata "Kuburan" atau "Tempat Mana Pun" sebagai kata tersembunyi (*Mustasna Minhu*), secara akademis dan hukum Islam akan timbul dua konsekuensi yang sangat keliru:
Jika Ditakdirkan "Kuburan":
Kalimatnya akan berbunyi: "Jangan pergi ke kuburan mana pun kecuali ke tiga masjid." Struktur ini secara tata bahasa adalah kerancuan besar (mengecualikan masjid dari jenis kuburan) dan secara hukum membatalkan syariat keanjuran ziarah kubur yang telah ditetapkan oleh ijma' ulama melalui hadis shahih Rasulullah ﷺ: "Kuntu nahaitukum 'an ziyaratil quburi ala fazuuruuha" (Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah).Jika Ditakdirkan "Tempat Mana Pun":
Kalimatnya akan berbunyi: "Jangan bepergian ke tempat mana pun kecuali ke tiga masjid." Penafsiran ini secara otomatis melarang seluruh aktivitas fisik manusia di bumi—termasuk perjalanan menuntut ilmu (*rihlah ilmiyyah*), berdagang untuk menafkahi keluarga, mengunjungi orang tua, maupun pengobatan medis. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip kelapangan syariat Islam.
6. Kedalaman Hikmah Jami'ul Kalim Nabi Muhammad ﷺ
Rasulullah ﷺ dianugerahi keistimewaan berupa *Jami'ul Kalim*—kemampuan menyampaikan untaian kalimat yang amat singkat namun merangkum makna hukum yang sangat luas dan mendalam. Lewat gaya bahasa ini, pesan implisit yang ingin disampaikan oleh Kanjeng Nabi ﷺ adalah:
"Janganlah kamu membuang tenaga dan biaya untuk melakukan perjalanan jauh hanya demi mengejar nilai keutamaan salat di suatu masjid biasa, sebab seluruh masjid di atas bumi ini memiliki derajat fadhilah salat yang setara. Kecuali tiga masjid utama—Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha—yang memang dianugerahi keutamaan pahala yang dilipatgandakan secara khusus oleh Allah SWT."
7. Panduan Praktis Niat Safar Berkemajuan & Beradab
Berdasarkan pemahaman mendalam di atas, setiap perjalanan jauh (*travelling*) yang dilakukan oleh seorang muslim akan bernilai ibadah yang sangat tinggi apabila ditata dengan niat yang benar. Berikut adalah landasan niat mulia dalam melakukan *safar*:
Ziarah Maqam Auliya' wa As-Shalihin: Menziarahi maqam Rasulullah ﷺ, para sahabat, Wali Songo, Imam Asy-Syafi'i, Imam Al-Husain, Imam Badawi, dan para wali Allah lainnya disunnahkan dengan niat Tadzkirat ul-Maut (mengingat akhirat), memperkuat ikatan mahabbah, serta Tabarruk (mengambil keberkahan rekam jejak keshalihan hidup mereka).
Tadabbur Peradaban dan Alam (*I'tibar*): Melakukan perjalanan untuk menyaksikan peninggalan sejarah peradaban Islam dan keindahan ciptaan Allah SWT guna memperluas horizon berpikir serta mempertebal keimanan.
Silaturahmi dan Menuntut Ilmu: Menyambung tali persaudaraan antar-sesama manusia serta menimba ilmu pengetahuan dari para ulama dan ahli hikmah di berbagai penjuru dunia.
Catatan Penulis & Refleksi Akademis
Tulisan ini disarikan dari catatan kajian ilmiah di Kairo, Mesir (23 Maret 2022) bersama guru kami, Syaikhuna al-Allamah Syeikh Abdul Aziz Asy-Syahawi (Ulama Senior Fiqih Syafi'i Al-Azhar, Kairo). Disusun kembali oleh Alvaro Mellinio Prathama, Lc. untuk kepentingan edukasi publik dan literasi *Varo Tours*—mengintegrasikan nilai-nilai sejarah, kedalaman turats, dan pengalaman perjalanan yang beradab.
Referensi & Catatan Kaki (Footnotes)
Syeikh Abdul Aziz Asy-Syahawi: Ulama mutafannin dan Guru Besar Fiqih Mazhab Syafi'i di Masjid Al-Azhar, Kairo, Mesir. Beliau merupakan pemegang sanad keilmuan fiqih Syafi'iyyah yang bersambung kepada pengarang kitab Al-Iqna' (Syeikh Al-Khatib Asy-Syirbini).
Shahih Al-Bukhari: Kitab Al-Jumu'ah, Bab Fadhlu As-Salat fi Masjidi Makkah wa Al-Madinah, Hadis No. 1189.
Shahih Muslim: Kitab Al-Hajj, Bab La Tushaddu Ar-Rihalu illa ila Thalasati Masajida, Hadis No. 1397.
Musnad Imam Ahmad: Diriwayatkan dalam Musnad Al-Mukatsirin min As-Shahabah, riwayat Abu Sa'id Al-Khudri RA dengan redaksi penjelas yang menguatkan konteks keutamaan masjid.
Hukum Ziarah Kubur: Berdasarkan hadis shahih riwayat Muslim No. 977. Para ulama empat mazhab sepakat bahwa hukum asal ziarah kubur adalah sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar